Untuk anda pekerja akseptor upah yang bekerja di forum pemerintahan iuran Bpjs akan dibagi 2 bab yaitu dibayar oleh pemerintah dan sisanya dibayar sendiri. Untuk lebih jelasnya berapa persen silakan anda baca selengkapnya dibawah ini...
Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya |
- Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga pemanis Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari honor atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja akseptor upah.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) honor pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan perawatan Kelas I.
Untuk semua kategori diatas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, kalau lewat dari tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran anda. Untuk hukuman keterlambatan ini dapat anda baca selengkapnya di sini Akibat Terlambat Membayar Bpjs. Begitulah gosip lengkap mengenai ketentuan besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan sesuai profesi dan kelas-nya.