Pasien Gawat Darurat Di Faskes Kolaborasi & Yang Tidak Kolaborasi Bpjs
Ad Placement
Info Bpjs KesehatanBagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri...
Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat
 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 
  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 
4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 
a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.

Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter