Program Jaminan Kematian (JKM)

  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada jago waris saat peserta meninggal dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM
    1. bagi peserta peserta honor atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari honor atau upah sebulan.
    2. Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada jago waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat santunan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
    • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Santunan terpola 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
    • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
    • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja dan telah mempunyai masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat kegiatan JKM bagi peserta dilakukan penilaian secara terpola paling usang setiap 2 (dua) tahun