Inilah Pembagian Ruang Rawat Inap Penerima Sesuai Kelas Bpjs
Ad Placement
Info Bpjs Kesehatan - Kelas perawatan berapakah yang ditanggungg dikala pasien harus di rawat inap? - Ada 3 kelas sesuai kepesertaan Bpjs kalau terpaksa ia harus dirawat inap, masing masing kelas berbeda tarif-nya tetapi soal obat sama saja. dibawah ini saya tuliskan pembagian ruang rawat inap sesuai kelas Bpjs,  Update April 2016 sesuai perubahan PerPres yang ke 3 nomer 19 tahun 2016 yaitu:

I. Manfaat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) berupa layanan rawat inap sebagai berikut:

A. Di ruang perawatan kelas III bagi:
  1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat, pelayanan di ruang perawatan kelas III.

B.   Di ruang Perawatan kelas II bagi:
  1. Pegawai Negeri Sipil dan akseptor pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
  3. AnggotaPolri dan akseptor pensiun AnggotaPolri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I  dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya
  4. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 hingga dengan angka 3 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah hingga dengan Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
  5. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II
C.   Di ruang perwatan kelas I bagi :
  1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya
  2. Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya;
  3. Pegawai Negeri Sipil dan akseptor pensiun pegawai negeri sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  4. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  5. Anggota Polisi Republik Indonesia dan akseptor pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya;
  6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya;
  7. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
  8. Peserta Pekerja Penerima Upah selain angka 1 hingga dengan angka 5 dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dengan Gaji atau Upah di atas Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) hingga dengan Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 
  9. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja yang membayar iuran untuk Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
II. Ketentuan manfaat kemudahan sebagaimana dimaksud diatas ini (ayat 1) mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.

Baca juga: Pengertian Bpjs Kesehatan Dan Siapa Saja Pesertanya

Itulah pembagian ruang rawat inap peserta Bpjs Kesehatan yang wajib anda ketahui kalau sudah menjasi peserta Bpjs...

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter