Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan
Ad Placement
Info Bpjs Kesehatan Kasus pengobatan apa saja yang tidak ditanggung oleh Bpjs Kesehatan..? - Segala sesuatu ada aturan-nya termasuk dalam kasus pengobatan yang di lakukan oleh penerima Bpjs kesehatan, sebaiknya anda baca dan cermati beberapa kasus di bawah ini jikalau suatu dikala terjadi pada anda maka anda sudah mengetahui apa yang harus anda perbuat sehingga biaya pengobatan sanggup ditanggung oleh Bpjs kesehatan. Karena penyakit insan ini banyak macam dan penyebabnya, sanggup jadi penyebabnya anda sengaja sendiri contohnya sesuatu penyakit disebabkan oleh ketergantungan obat, percobaan bunuh diri, juga obat obatan yang sifatnya kebutuhan langsung pasien...


Pelayanan yang tidak dijamin/ditanggung oleh Bpjs Kesehatan?

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di kemudahan kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
  3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh aktivitas jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akhir kecelakaan kerja atau hubungan kerja4.    Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  4. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik
  5. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan)
  6. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  7. Gangguan kesehatan/penyakit akhir ketergantungan obat dan/atau alkohol
  8. Gangguan kesehatan akhir sengaja menyakiti diri sendiri, atau akhir melaksanakan hobi yang membahayakan diri sendiri
  9. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif menurut evaluasi teknologi kesehatan (health technology assessment/HTA)
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen)
  11. Alat kontrasepsi, kosmetik, masakan bayi, dan susu
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  13. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam aktivitas kecelakaan kemudian lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  14. Pelayanan kesehatan akhir bencana, peristiwa luar biasa/wabah
  15. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungandengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  16. Klaim perorangan.
Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas ?
  • BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akhir kecelakaan kemudian lintas yang telah dibayarkan oleh aktivitas jaminan kecelakan kemudian lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.
Jika pasien mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya ?
  • BPJS Kesehatan dan penyelenggara aktivitas asuransi kesehatan tambahandapat melaksanakan koordinasi dalam memperlihatkan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang mempunyai hak atas dukungan aktivitas asuransi kesehatan tambahan
Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Tidak Mendapatkan Ruang Sesuai Kelas Bpjs

Itulah beberapa kasus pengobatan yang tidak dijamin atau ditanggung pengobatan-nya oleh Bpjs Kesehatan, agar bermanfaat...

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter