Kemudahan Apa Yang Diperoleh Jikalau E-Klaim Jht Secara Online
Ad Placement
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa untungnya Jika Klaim JHT secara Online melalui aplikasi e-Klaim - Antrian panjang dikantor Bpjs-Ketenagakerjaan sudah menjadi pemandangan biasa, mereka ingin mencairkan dana JHT secara eksklusif yang selama ini ia kumpulkan dikala masih bekerja, tapi taukah anda gotong royong cara e-klaim melalui situs resmi bpjs ketenagakerjaan waktu anda lebih irit alasannya ialah tidak perlu berangkat pagi buta. Asalkan syarat syarat yang diharapkan sudah anda penuhi maka e-klaim berjalan lancar.

Kemudahan Yang Diperoleh Jika e-Klaim JHT Secara Online

Tapi perlu kami ingatkan bahwa kemudahan e-klaim ini hanya berlaku untuk akseptor yang telah resmi berhenti kerja mulai 1 September 2015. Kaprikornus untuka anda yang berhenti bekerja sebekum 1 September 2015 tetap harus ke kantor Bpjs Ketenagakerjaan. Jika Peserta sudah melaksanakan e-Klaim dan mendapat petunjuk melalui email akibat maka tak repot membawa dokumen fotokopi dikala tiba ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kata salah seorang petugas call center BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, akseptor yang akan mencairkan JHT hanya perlu dokumen asli. Selain itu, akseptor pun tak perlu mengambil nomor antrean alasannya ialah akan dilayani dalam antrean khusus selama proses pencairan.

"Jadi ada 2 kemudahan. Pertama akseptor tak perlu lagi bawa dokumen fotokopi, alasannya ialah sudah di-upload sebelumnya. Kedua tak perlu antre alasannya ialah nanti akan diarahkan petugas kami di kantor-kantor cabang," terang Hary dikala dihubungi detikFinance, Selasa (29/9/2015).

Dokumen dalam bentuk softcopy atau hasil scan harus disiapkan sebelum akseptor mengisi registrasi lewat e-Klaim. Semua dokumen yang disiapkan tersebut sama menyerupai halnya dokumen yang dibawa akseptor ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Dokumennya sama dan tidak ada yang beda. Dengan akseptor sudah mengisi otomatis dokumen sudah ada di sistem kami, jadi akseptor tak perlu lagi membawa fotokopi ke kantor kami, cukup bawa yang asli,” terang Hary.

Baca juga: Berapa Lamanya Mencairkan JHT Jika Melalui e-Klaim?

Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain soft copy Kartu BPJS ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan pemberhentian kerja, dan dokumen pendukung lainnya.

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter