Ketentuan Daerah Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat
Ad Placement
Info Bpjs KesehatanBagaimana Ketentuan-nya Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat? - Mengingat wilayah indonesia ini luas yang merupakan negara kepulauan, sudah niscaya ada tempat tertentu yang tidak ada akomodasi kesehatan (Faskes) yang memenuhi syarat sehingga menyebabkan ada sebagian penerima BPJS Kesehatan tidak mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Oleh alasannya yaitu itu aktivitas Jaminan Kesehatan Nasional menunjukkan jaminan pelayanan kesehatan kepada penerima yang berada di tempat tersebut, alasannya yaitu tidak terdapat akomodasi kesehatan yang memenuhi syarat.

Sebenarnya yang termasuk faskes tidak memenuhi syarat ini ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat atas pertimbangan BPJS Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Daerah yang tidak tersedia Faskes memenuhi syarat ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan sanggup ditinjau sewaktu-waktu menyesuaikan dengan kondisi ketersediaan Faskes di tempat tersebut.

Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat
Yang dimaksud dengan tempat tidak tersedia Faskes memenuhi syarat yaitu sebuah Kecamatan yang tidak terdapat Puskesmas, Dokter, Bidan atau Perawat. BPJS Kesehatan menunjukkan kompensasi berupa penggantian uang tunai melalui klaim perorangan bagi penerima yang tinggal di tempat tidak ada Faskes memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu Bagaimana mekanisme pelayanan untuk tempat yang tidak ada Faskes yang memenuhi syarat? Peserta yang tinggal di tempat tidak ada Faskes memenuhi syarat harus mengikuti mekanisme pelayanan referensi berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur Pelayanan Kesehatan:
  1. Untuk pertama kali mendapat pelayanan, penerima mendatangi Faskes tingkat pertama yang terdekat.
  2. Apabila akomodasi kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut yaitu Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan, penerima tidak dikenakan urun biaya.
Apabila akomodasi kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut yaitu Faskes yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan:
  1. Bila pasien dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka penerima dilayani dan Faskes menagihkan biaya pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan, pasien tidak ditarik biaya.
  2. Bila pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu, kemudian penerima menagih kepada BPJS Kesehatan melalui klaim perorangan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu Bpjs Kesehatan Yang Di Blokir

Begitulah ketentuan Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat, pada halaman berikitnya akan kami jelaskan wacana kompensasi untuk tempat yang Faskes-nya belum memenuhi syarat. Ok supaya bermanfaat..

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter