Jika seorang pekerja mengalami cacat fisik yang sifatnya tetap sehingga tidak sanggup bekerja lagi bagaimana ketentuan-nya mengenai dana pensiun-nya yang selama ini ia kumpulkan? apakah dikembalikan secara langsung? untuk menjawab hal ini aku sudah mendapat jawaban-nya dari pihak Bpjs ketenagakerjaan...
Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap |
- Kejadian yang yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi sehabis penerima terdaftar dalam kegiatan Jaminan Pensiun paling sedikit 1 (satu) bulan.
- Penyebab cacat total alasannya yaitu penyakit atau kecelakaan baik kecelakaan kerja atau bukan.
- Pemberi kerja dan penerima rutin membayar iuran dengan density rate paling sedikit 80 % (delapan puluh persen).
Manfaat pensiun cacat berakhir pada ketika penerima meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap. Manfaat tersebut sanggup diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua.
Baca juga: Apa Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Para Pekerja
Begitulah tanggapan sari pertanyaan Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun kalau tenaga kerja mengakami cacat tetap dan gak sanggup bekerja kagi? Ok biar bermanfaat, tetaplah bersama kami untuk mendapat perkembangan terkini dari Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan...