Kompensasi Bpjs Untuk Penerima Yang Faskes-Nya Tidak Memenuhi Syarat
Ad Placement
Info Bpjs KesehatanApa Yang Akan Diberikan Oleh Bpjs Kesehatan Kepada Peserta Yang Daerah Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat - Tidak adanya akomodasi yang memadahi sebuah klinik atau Puskesmas sehingga oleh dinas kesehatan dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga dalam satu tempat itu simpel tidak ada Faskes sebagai referensi awal untuk mendapat rekomendasi berobat ketempat yang lebih lengkap fasilitasnya. Hal inilah yang menciptakan para akseptor Bpjs Kesehatan mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat. Lalu apa tindakan pihak Bpjs Kesehatan terhadap akseptor Bpjs yang wilayahnya tidak ada faskes atau klinik yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan?

Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat (foto: http://perdesaansehat.com/)

Kompensasi Untuk Daerah Yang Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Yang Memenuhi Syarat

1. Penggantian uang tunai
Kompensasi dalam bentuk penggantian uang tunai berupa klaim perorangan atas biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh akomodasi kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cara Pengajuan Klaim Perorangan:
  • Peserta mengajukan klaim ke Kantor Operasional Kabupaten atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Klaim perorangan hanya diberlakukan pada akseptor yang mendapat pelayanan di faskes tingkat pertama yang tidak berafiliasi dengan BPJS Kesehatan.
Syarat pengajuan klaim :
a) Formulir pengajuan klaim
b) Berkas pendukung :
  1. Menunjukkan identitas akseptor BPJS Kesehatan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (untuk memastikan akseptor berada di wilayah tidak ada faskes memenuhi syarat sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan)
  3. Kwitansi orisinil bermaterai cukup
  4. Rincian pelayanan
c. Besaran penggantian biaya klaim perorangan
mengikuti ketentuan yang berlaku

2. Pengiriman tenaga kesehatan
BPJS Kesehatan akan memperlihatkan kompensasi pengiriman tenaga kesehatan berafiliasi dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi akomodasi kesehatan.

Tenaga kesehatan yang dikirim berupa:
  1. dokter spesialis; atau
  2. dokter umum; atau
  3. bidan; atau
  4. perawat; atau
  5. tenaga kesehatan lain.
4. Penyediaan akomodasi kesehatan tertentu
  • BPJS Kesehatan akan memperlihatkan kompensasi penyediaan akomodasi kesehatan tertentu berafiliasi dengan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, dan/atau asosiasi akomodasi kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh akomodasi kesehatan tersebut diadaptasi dengan kebutuhan medis akseptor yang berada di tempat tersebut.
Baca juga: Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat

Begitulah Tindakan Pihak Bpjs Kesehatan Untuk Daerah Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat (Tidak ada faskes Yang Kerja Sama Dengan Bpjs), tetaplah bersama kami untuk mendapat isu seputar Bpjs Kesehatan yang mungkin bermanfaat untuk anda.

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter