Mana Saja Yang Termasuk Peserta Derma Iuran (Pbi) Dan Non Pbi?
Ad Placement
Info Bpjs - Masyarakan banyak yang belum tau mana saja yang termasuk dalam kategori Penerima proteksi iuran Bpjs kesehatan, alasannya ialah kurangnya sosialisasi ihwal PBI,Yang paling gencar ialah kegiatan dan manfaat Bpjs kesehatan. Sebenarnya jikalau mau menelusuri ke pelosok kota dan desa banyak warga masyarakat yang termasuk peserta proteksi iuran, alasannya ialah tugas pemerintah yang kurang dan mastarakat juga enggan untuk berurusan birokrasi pemerintahan yang sulit bagi mereka sehingga mereka tidak ter-cover masuk dalam golongan PBI. kemudian mana saja yang termasuk PBI ini? Disini aku akan coba jelaskan tentunya dari sumbernya yaitu kementrian kesehatan..



Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencakup orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Yang Termasuk Fakir Miskin (PBI):
  • Fakir Miskin ialah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
  • Orang Tidak Mampu ialah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, honor atau upah, yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak bisa membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu mencakup Menurut Pemerintah : 
  1. fakir miskin dan orang tidak bisa yang teregister 
  2. fakir miskin dan orang tidak bisa yang belum teregister. 
A. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 ialah Rumah Tangga yang : 
  1. Tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar dipakai untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  3. Tidak bisa atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  4. Tidak bisa membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan 
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya hingga jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; 
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  9. Mempunyai penerangan bangunan daerah tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan 
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya 
B.Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: 
  1. Gelandangan; 
  2. Pengemis; 
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; 
  4. Perempuan rawan sosial ekonomi; 
  5. Porban tindak kekerasan; 
  6. Pekerja migran bermasalah sosial; 
  7. Masyarakat miskin jawaban musibah dan sosial pasca tanggap darurat hingga dengan 1 (satu) tahun sehabis insiden bencana 
  8. Perseorangan peserta manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; 
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; 
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; 
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
Yang Termasuk Peserta Bukan PBI

Sedangkan peserta bukan PBI ialah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri dari:
1) Pekerja Penerima Upah dan keluarganya yaitu: 
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS),
b) Anggota TNI,
c) Anggota POLRI,
d) Pejabat Negara,
e) Pegawai Pemerintah Non PNS,
f) Pegawai Swasta dan
g) Pegawai yang tidak termasuk abjad a hingga dengan abjad f yang mendapatkan upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu:
a) Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri,
b) Pekerja yang tidak termasuk huru a yang bukan Penerima Upah,
c) Pekerja sebagaimana dimaksud abjad a) dan abjad b) termasuk warga negara abnormal yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

3). Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu: 
a) Investor,
b) Pemberi Kerja,
c) Penerima Pensiun,
d) Veteran,
e) Perintis Kemerdekaan dan
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk abjad a hingga abjad e yang bisa membayar iuran.

Demikian klarifikasi panjang kabar mengenai Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI, supaya bisa menawarkan pencerahan kapada anda semua...

Sumber: https://www.lapor.go.id
                http://sehatrakyat.blogspot.co.id/

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter