Pengobatan Yang Di Tanggung Oleh Bpjs Kesehatan
Ad Placement
Info Bpjs Kesehatan - Pengobatan Apa Saja Yang Mendapatkan Pelayanan Bpjs Kesehatan? - Masyarakan Indonesia tampaknya kini mulai sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan sekaligus penanggulangan-nya di dikala mengalami sakit dan terpaksa dirawat inap di Rumah Sakit. Baik beliau masyarakat kelas atas maupun kelas bawah tingkat ekonominya, terbukti mereka berbondong bondong mendaftarkan dirinya menjadi penerima Bpjs Kesehatan. Mereka sadar sehingga tetap berjaga jaga bila suatu dikala nanti dirawat dirumah sakit dan terpaksa mengeluarkan biaya perawatan yang tak terduga jumlah-nya.

Tapi apakah anda tau proses pengobatan apa saja sehingga pihak Bpjs mau menanggung atau menjamin dengan melayani sepenuhnya penerima Bpjs ibarat anda? tentunya ini ada hukum yang sudah dibentuk oleh Bpjs, dan anda wajib mengetahuinya. Ok dibawah ini jenis pengobatan yang di jamin pelayanan-nya oleh Bpjs Kesehatan silakan baca dan pahami dengan cermat.


Pelayanan kesehatan yang dijamin Bpjs Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, Yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratam dan
  7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
2. Pelayanan kesehatan referensi tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
a) Rawat jalan yang meliputi: 

  1. Administrasi pelayanan;
  2. * Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar;
  3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  5. Pelayanan obat dan materi medis habis pakai;
  6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis;
  7. Rehabilitasi medis;
  8. Pelayanan darah;
  9. Pelayanan kedokteran forensik klinik;
  10. Pelayanan mayat pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan;
  11. ** Pelayanan keluarga berencana;
  12. Perawatan inap non intensif; dan
  13. Perawatan inap di ruang intensif.


Keterangan:
* Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
** Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 11, tidak termasuk pelayanan Keluarga Berencana yang telah didanai pemerintah.

b) Rawatinap yang meliputi:
  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.
  • Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
c) Persalinan. 
  • Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di FasilitasKesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan yaitu persalinan hingga dengan anak ketiga, tanpa melihat anak hidup/meninggal.
d) Ambulan. 
  • Ambulan hanya diberikan untuk pasien referensi dari Fasilitas Kesehatan satu ke kemudahan kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Lalu Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam jadwal pemerintah ?
  • Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam jadwal pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.
Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan ?
  • Dalam hal diperlukan, penerima juga berhak mendapat pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Kasus Pengobatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan

Itulah beberapa penyakit dan proses pengobatan yang di tanggung oleh Bpjs Kesehatan, Untuk jaga aga biar anda  tidak lupa sebaiknya halaman ini anda bookmark di browser anda bila suatu dikala membutuhkan warta perihal pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Bpjs tinggak buka saja. Ok sahabat semua semoga bermanfaat, jangan lupa share kemedia sosial ya...


Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter