Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1
Ad Placement
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Adalah hak peserta Bpjs Ketenagakerjaan baik ia Pekerja akseptor upah ataupun Bukan akseptor upah untuk mendapat infoermasi lengkap mengenai agenda pemerintah yang dulunya "Jamsostek" ini. Malalui situs Bpjs-asuransi.blogspot.co.id kami membuatkan warta terbaru Program Bpjs Ketenagakerjaan kalau ada yang kurang terang silakan hubungi call center di 1500910

Apakah perkara JKK yang terjadi Sebelum dan sesudah 1 Juli 2015 masih sanggup memakai sistem reimbursement?
  • Untuk perkara JKK sebelum tanggal 1 Juli masih sanggup memakai sistem reimbursement dan penggantian pembiayaan memakai standar tarif akomodasi stress berat center yang bekerja sama dengan kantor cabang atau wilayah setempat.
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perkara kecelakaan kerja atau penyakit jawaban kerja yang terjadi semenjak 1 Juli 2015 hanya diberikan kalau perawatan dan perobatan atas perkara kecelakaan kerja terjadi:
  • Pada tempat yang tidak terdapat akomodasi kesehatan yang berhubungan (remote area); atau
  • Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada tempat yang tidak terdapat Klinik TC dan atau Rumah Sakit TC.
  • Adanya masa transisi ketentuan di atas  mulai berlaku  1 Januari 2016.
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1
Bagaimana pemberlakuan paket tarif kolaborasi Faskes TC?
Pemberlakuan pembiayaan paket tarif kerjasama faskes TC mengacu pada standar tarif :
  1. Tarif  INA-CBG's yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tarif paket essensial Klinik TC; atau
  3. Tarif paket essensial Rumah Sakit TC.
Dengan standar tarif tersebut sudah termasuk biaya administrasi. Dalam hal terdapat perkara KK atau PAK yang pembiayaannya belum sanggup diatur dalam tarif sebagaimana dimaksud, maka BPJS Ketenagakerjaan membayar sesuai biaya kebutuhan medis dengan mengacu pada standar tarif Rumah Sakit TC yang berhubungan (tarif negosiasi).

Apakah biaya pengobatan dan perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang sesudah tanggal 1 Juli 2015 masih sanggup penggantian?
  • Terhitung 1 Juli 2015, biaya pengobatan dan perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional tidak termasuk kedalam manfaat pelayanan kesehatan di dalam Program JKK (tidak mendapat penggantian).
Apa persyaratan untuk mendapat beasiswa bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia jawaban kecelakaan kerja?
Persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia jawaban kecelakaan kerja yakni :
  • Pekerja mempunyai anak usia sekolah
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  • Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi tinggi
  • Anak pekerja belum menikah

Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan sesudah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

Siapa yang menanggung selisih biaya pengobatan apabila tenaga kerja menentukan tarif rawat inap di luar ketentuan yang berlaku ? Apakah untuk peserta BPU perlakuaannya sama dengan peserta akseptor upah?
  • Dalam hal peserta memanfaatkan kelas rawat inap di rumah sakit swasta atau pemerintah  lebih tinggi dari kelas rawat inap yang dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selisih biaya pelayanan kesehatan menjadi beban perusahaan dan/atau beban peserta.
  • Perlakuan pelayanan kesehatan bagi peserta bukan akseptor upah maupun akseptor upah yakni sama.

Terkait dengan pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan, bagaimanakah persyaratan dan ketentuannya?

1. Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai sanggup diberikan untuk kontribusi uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik).
2. Persyaratan manfaat perumahan, sebagai berikut :
  • Perusahaan tertib manajemen dan iuran (tidak ada tunggakan iuran).
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank yang bekerjasama.
  • Kepemilikan rumah diperuntukkan dalam hal pembelian secara kredit (termasuk pelunasan cicilan) untuk rumah.

Jika ada tenaga kerja HABIS KONTRAK per 1 September 2015 atau seterusnya, apakah persyaratan pencairan JHT yang harus dilampirkan yakni  sama dengan persyaratan untuk tenaga kerja yang MENGUNDURKAN DIRI atau tenaga kerja PHK?
Untuk tenaga kerja kontrak persyaratannya yakni sama dengan persyaratan peserta mengundurkan diri.
Persyaratannya yakni sebagai berikut :
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor yang masih berlaku dengan mengatakan yang asli.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat. Persyaratan surat keterangan ini wajib bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri terhitung mulai 1 September 2015 dan seterusnya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan mengatakan yang asli.
  • Fotocopy rekening tabungan kalau pembayaran dilakukan melalui transfer.
Tanya jawab lengkap wacana Bpjs Ketenagakerjaan ini bersambung pada halaman berikutnya dengan judul
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 2...
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter