Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3
Ad Placement
Info Bps Ketenagakerjaan - Artikel ini lanjutan dari artikel halaman sebelumnya berjudul Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini, untuk menambah pengetahuan anda silakan baca ada yang harus anda ketahui jikalau anda peserta Bpjs Ketenagakerjaan...

Terkait ketentuan "Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang harus  dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan" (persyaratan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya),  ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan manakah perusahaan  harus mengirimkan tembusan surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja tersebut?
Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

  • Surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja dikirimkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan ditembuskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan tersebut berada.
Pada Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat pensiun orangtua berakhir pada ketika ayah atau ibu akseptor manfaat meninggal dunia. Jika awal diberikan kepada ayah, kemudian ayahnya meninggal apakah sanggup diberikan kepada ibunya yang masih hidup? (atau berlaku sebaliknya).
  • Tidak sanggup diberikan alasannya manfaat pensiun orang bau tanah hanya berlaku untuk salah satu saja yaitu ayah atau Ibu hingga dengan ayah atau Ibu yang menjadi jago waris meninggal dunia.
Manfaat bersiklus (pada bagan manfaat niscaya UU 40/2004) Formulanya = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang. Apa yang dimaksud upah tertimbang dan rata-rata upah tertimbang?
  • Rata-rata upah tertimbang yaitu rata-rata upah terlapor selama bekerja dan mengiur,  atau jumlah upah tertimbang selama masa iur dibagi jumlah bulan selama masa iur dengan memperhitungkan nilai inflasi setiap tahunnya.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) dan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)?
  • Besaran manfaat bulanan dihitung menurut rumus: 1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
Berapa besaran Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)?
Besaran manfaat bulanan dihitung menurut rumus:
  • 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Anak (MPA)?
Besaran manfaat bulanan dihitung menurut rumus:
  1. 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum mendapatkan manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
  2. 50% dari manfaat pensiun Hari Tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia sesudah mendapatkan manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
  3. 50% dari manfaat pensiun janda/duda, untuk janda/duda yang meninggal dunia atau menikah kembali.
Berapa besarnya manfaat pensiun orang tua?
Besaran manfaat bulanan dihitung menurut rumus: 
  • 20% dari formula manfaat pensiun.
Untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun dengan masa iur lebih dari 15 tahun berapakah manfaat pensiun yang diterima?
Peserta yang telah mempunyai masa iur lebih dari 15 tahun dan telah berakhir kepesertaannya dan telah memasuki usia pensiun, maka akan mendapatkan manfaat pensiun yang diberikan secara bersiklus dengan perhitungan formula:
  1. Formula Manfaat Jaminan Pensiun :1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
  2. Setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi (penyesuaian besar manfaat pensiun menurut tingkat inflasi).
  3. Upah tertimbang merupakan upah yang sudah diubahsuaikan nilainya menurut tingkat inflasi umum.
  4. Manfaat Pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
  5. Manfaat Pensiun bulanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta.
  6. Besaran manfaat pensiun butir (d) dan (e) diubahsuaikan setiap tahun sesuai tingkat inflasi .
Bagaimana jikalau usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan lebih kecil dari usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
  • Manfaat pensiun akan diberikan kepada peserta sesudah memasuki usia pensiun yang ditetapkan untuk pertama kali 56 (lima puluh enam) tahun. Pada bulan Januari Tahun 2019 Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya hingga mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Bagaimana bila terjadi kasus, peserta mendapatkan manfaat pensiun pada usia 56 tahun dan meninggal dunia pada usia 57 tahun, dan peserta mendapatkan manfaat pensiun hari bau tanah penuh selama satu tahun saja dan kontribusi manfaat pensiunnya kepada janda/duda sebesar 50%. Bila satu tahun kemudian janda/duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi, bagaimana manfaat pensiun yang sanggup diterima jago warisnya?
  • Manfaat pensiun yang diteruskan untuk diberikan kepada anak peserta dengan besaran sebesar 50% dari manfaat pensiun janda/duda atau 25% dari besaran manfaat pensiun hari bau tanah dengan  manfaat pensiun bulanan minimum  ditetapkan sebesar Rp 300 ribu yang diubahsuaikan setiap tahunnya.

Ad Placement

Ad Placement

Comments

Ad Placement

Subscribe Our Newsletter